SALAM PAPUA (TIMIKA) - LMBH alias Lamber yang
merupakan oknum guru les pada SMP swasta di Timika diserahkan ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Timika, pada Kamis (23/11/2023).
Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) ke Kejari oleh
Satreskrim Polres Mimika dipimpin Ipda Ramli bersama 6 personelnya.
"Tersangka sudah kita serahkan ke Kejari bersama barang
bukti. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari untuk bisa naik ke meja
hijau," ungkap Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka yang merupakan
guru les ini telah mencabuli korban sejak 2021 saat korban berusia 10 tahun.
Aksi bejad guru les ini dilakukan di kediamannya di Jalan Petrosea RT 12,
Kelurahan Timika Indah.
Perbuatan pelaku terkuak pada 19 Oktober 2023 setelah korban
melaporkan kepada orangtuanya. Guna
melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban sehingga membuat korban
takut dan pasrah.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy