SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pelaku pencurian dua unit mesin potong rumput di GOR Futsal Timika, SP2 poros SP5 pada 16 Juni 2023, berinisial SW (28), akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Mimika, Kamis (23/11/2023).

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq bersama 6 personelnya. Dasar penangkapan adalah laporan Polisi Nomor LP/ B/ 337 / VI / 2023 / SPKT / Polres Mimika / Polda Papua, tanggal  17 Juni 2023.

"Yang bersangkutan diamankan di GOR Biliard SP2 poros SP5 sekira pukul 14.00 WIT. Pelaku  tidak melakukan perlawanan saat diamankan," ungkap Hempy.

Dua unit mesin potong rumput jenis STIHL FR 3001 itu merupakan aset milik Dinas Pemuda dan Olahraga untuk membabat rumput yang ada di sekitar GOR Futsal.

Dalam keterangan saksi sekaligus pelapor berinisial C (29), tanggal 16 Juni 2023, sekira pukul 23.30 WIT, bahwa saksi datang ke GOR futsal guna memeriksa barang-barang yang ada di bagian gudang. Namun saksi tidak menemukan 2 unit mesin pemotong rumput.

"Pelapor sempat mencari dan memeriksa ke semua temannya yang malam itu piket, tapi semuanya mengaku tidak tahu keberadaan dua unit mesin potong rumput dimaksud. Makanya dia langsung membuat laporan ke Polres Mimika," ujarnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy