SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Resnarkoba Polres Mimika menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu berinsial A (26) di lorong samping BCA, jalan Budi Utomo Timika, sekira jam 01.00 WIT, Sabtu (11/11/2023).

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung  Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman bersama 4 personelnya.

"Pada saat penangkapan, tim mengamankan barang bukti berupa 4 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu, 1 unit motor honda beat streat, dan 1 buah Handphone merk Oppo," ungkap Ipda Hempy.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba Polres Mimika menuju ke TKP melakukan pemantauan. Tidak lama kemudian, tim mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP dan tim langsung melakukan penggeledahan.

"Pelaku mengaku sudah sering mengedar narkoba jenis shabu. Pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polres Mimika di Mile 32," ujarnya.

Kasi Humas mengatakan bahwa perbuatan pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy