SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Resnarkoba Polres
Mimika menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu berinsial A (26) di
lorong samping BCA, jalan Budi Utomo Timika, sekira jam 01.00 WIT, Sabtu
(11/11/2023).
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa
penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman bersama 4
personelnya.
"Pada saat penangkapan, tim mengamankan barang bukti
berupa 4 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal
narkotika jenis shabu, 1 unit motor honda beat streat, dan 1 buah Handphone
merk Oppo," ungkap Ipda Hempy.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga yang mencurigai
aktivitas pelaku. Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba Polres
Mimika menuju ke TKP melakukan pemantauan. Tidak lama kemudian, tim mencurigai
seseorang yang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP dan tim
langsung melakukan penggeledahan.
"Pelaku mengaku sudah sering mengedar narkoba jenis shabu.
Pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polres Mimika di Mile
32," ujarnya.
Kasi Humas mengatakan bahwa perbuatan pelaku melanggar pasal
114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy