SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polres Mimika gencar mengelar
sweeping barang bawaan bagi keluarga yang hendak menjenguk tahanan yang ada di
ruang tahanan Polres Mimika di Mile 32.
Kasat Tahti Polres Mimika, Ipda P Gultom menyampaikan bahwa
seluruh barang bawaan keluarga diperiksa guna mengantisipasi masuknya barang
yang dapat merugikan, dimana yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang
tahanan ialah parang, pisau dan senjata tajam jenis lainnya. Selain itu, para
tahanan juga dilarang menggunakan handphone.
"Sweeping sangat gencar kita lakukan. Setiap barang
yang dibawa warga saat menjenguk selalu kita periksa," ungkap Ipda Gultom,
Selasa (7/11/2023).
Disampaikan, hingga saat ini jumlah tahanan di ruang tahanan
Polres Mimika sebanyak 53 orang. Tiga orang di antaranya merupakan perempuan
yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Di samping itu, puluhan tahanan dengan berbagai kasus
kriminalitas tersebut diwajibkan untuk membersihkan ruang tahanan dan tetap
menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. Kegiatan lainnya adalah
Polres Mimika rutin memberikan pelatihan khusus berupa keterampilan seperti
menganyam Noken dan kerajinam tangan lainnya sehingga dapat berguna di kemudian
hari setelah selesai menjalani masa tahanan.
"Sebelum mereka dilimpahkan ke Kejaksaan, kita selalu
berikan pelatihan khusus untuk mengasah keterampilan para tahanan supaya nanti
kalau mereka bebas bisa diterapkan," ujarnya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy