SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polres Mimika gencar mengelar sweeping barang bawaan bagi keluarga yang hendak menjenguk tahanan yang ada di ruang tahanan Polres Mimika di Mile 32.

Kasat Tahti Polres Mimika, Ipda P Gultom menyampaikan bahwa seluruh barang bawaan keluarga diperiksa guna mengantisipasi masuknya barang yang dapat merugikan, dimana yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang tahanan ialah parang, pisau dan senjata tajam jenis lainnya. Selain itu, para tahanan juga dilarang menggunakan handphone.

"Sweeping sangat gencar kita lakukan. Setiap barang yang dibawa warga saat menjenguk selalu kita periksa," ungkap Ipda Gultom, Selasa (7/11/2023).

Disampaikan, hingga saat ini jumlah tahanan di ruang tahanan Polres Mimika sebanyak 53 orang. Tiga orang di antaranya merupakan perempuan yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Di samping itu, puluhan tahanan dengan berbagai kasus kriminalitas tersebut diwajibkan untuk membersihkan ruang tahanan dan tetap menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. Kegiatan lainnya adalah Polres Mimika rutin memberikan pelatihan khusus berupa keterampilan seperti menganyam Noken dan kerajinam tangan lainnya sehingga dapat berguna di kemudian hari setelah selesai menjalani masa tahanan.

"Sebelum mereka dilimpahkan ke Kejaksaan, kita selalu berikan pelatihan khusus untuk mengasah keterampilan para tahanan supaya nanti kalau mereka bebas bisa diterapkan," ujarnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy