SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan
terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang retribusi parkir akan
efektif dilaksanakan pada bulan Februari 2024, dimana saat ini pihaknya sedang
dalam tahap sosialisasi.
“Untuk retribusi kami sedang dalam proses sosialisasi kepada
masyarakat dulu, sehingga masyarakat bisa mengetahui kalau retribusi telah naik.
Jadi nanti di Februari retribusi parkir sudah bisa efektif,” ujarnya kepada salampapua,
Senin (29/1/2024).
Ia menjelaskan, untuk retribusi kendaraan roda dua nantinya
akan naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sedangkan kendaraan roda empat dari
Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000.
“Retribusi kemarin dengan harga Rp 1.000 saya rasa terlalu
kecil dibanding daerah lain, sehingga memang sudah saatnya untuk dinaikan,
sebagaimana yang tertuang dalam Perda tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, seiring dengan kenaikan retribusi tersebut,
Disperindag terus melakukan pembenahan dan peningkatan fasilitas Pasar Sentral,
mulai dari penambahan lapak, pelebaran tempat parkir dan masih banyak lagi.
"Bangunan di dalam Pasar Sentral terus kami benahi agar
sesuai dengan peningkatan retribusi. Warga yang datang berbelanja pun akan
merasa nyaman, kenaikan retribusi parkir tidak hanya untuk Pasar Sentral saja,
tetapi juga di Bandara Udara Internasional Mozes Kilangin, namun untuk Bandara
menjadi ranah Dinas Perhubungan,” ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy