SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polres Mimika memusnahkan 71,8
gram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba).
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat memimpin kegiatan pemusnahan
narkoba tersebut mengungkapkan bahwa 71, 8 gram barang haram itu jika terjual dan
dikalkulasi maka akan menghasilkan uang senilai Rp 160.000.000.
Puluhan gram narkoba tersebut merupakan barang bukti setelah
ditangkapnya dua tersangka pengedar pada bulan Februari dan Maret 2024.
Dua tersangka ditangkap di tempat berbeda, dimana tersangka berinisial AB
ditangkap di Jalan Busiri Ujung tanggal 23 Februari 2024 dengan barang bukti
berupa 18 paket plastik bening ukuran kecil berisi narkoba jenis sabu dan 54
klip bening kecil yang juga diduga narkoba jenis sabu. Sementara satu tersangka
lainnya berinisial WB ditangkap di jalan Pattimura tanggal 10 Maret 2024 dengan
barang bukti berupa 14 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu seberat 9,36
gram.
"Dari dua tersangka yang ditangkap masing-masing
ada rekannya dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari puluhan gram
yang dimusnahkan, ada sebagian yang disisikan untuk kebutuhan Labfor dan
pembuktian di pengadilan," ungkap Kompol Hermanto di Mako Polres Mimika,
jalan Agimuga, Mile 32, Kamis (28/3/2024).
Lebih lanjut disampaikan, para tersangka mengaku peredaran
dilakukan dengan cara ditempelkan dan dibuang di sekitar tempat yang dijanjikan
bersama pemakai. Para pelaku merupakan pemain lama dan narkoba yang
diedar dipasok dari Madura, Jawa Timur.
"Mudah-mudahan nanti kita bisa koordinasi dengan Polda
Jawa Timur, khususnya di Madura, karena memang setiap pelaku yang kita amankan
di Timika selalu mengaku bahwa mereka datangkan barang itu dari Madura," ujarnya.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal
114 ayat (2), 112 ayat (2) undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 6
hingga 20 tahun.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy