SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek
Mimika Baru (Miru) yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yusran berhasil menangkap
dua orang pria berinisial YK dan PI yang terlibat dalam aksi penikaman terhadap
seorang gadis di Jalan Hasanudin Timika, tepatnya di depan kantor Pegadaian jam
01.00 WIT, pada 22 Maret 2024 lalu.
Diketahui bahwa gadis yang menjadi korban
berinisial DK dan telah meninggal dunia 27 Maret 2024 di RSUD Mimika akibat
luka tikaman yang dialami.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di
lokasi yang berbeda, yakni di Kebun Sirih dan satunya di Jalan Sam Ratulangi,
dua-duanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan sesuai dengan administrasi
hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek Miru, AKP J Limbong, Jumat
(5/4/2024).
Disampaikan, selain dua orang tersebut masih
ada satu pelaku utama berinisial AF yang sementara dalam pencarian. Tim
Opsnal sempat mengidentifikasi keberadaan AF, tapi diduga karena
mengetahui akan dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal, AF berhasil
melarikan diri.
"Tim kami akan tetap melakukan
upaya-upaya di lapangan untuk dapat menangkap AF dan yang bersangkutan harus
diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy