SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tim Buser Polres Mimika berhasil menangkap JJK (22) dan RM (24), dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik warga Jalan Ahmad Yani Timika.

Kedua pelaku Curanmor yang berdomisili di SP2 itu ditangkap di wilayah Kuala Kencana dan digelandang ke ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika di Mile 32.

"Sepeda motor yang dicuri kedua pelaku adalah Honda Beat PA 3568 HF. Keduanya mencuri motor itu di depan tempat acara dekat bengkel Aneka di Ahmad Yani," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Senin (29/4/2024).

Selain dua pelaku Curanmor, tim Buser Polres Mimika juga mengamankan AE (31) yang merupakan pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) terhadap seorang karyawan swasta di jalan Cenderawasih Timika, pada 25 April 2024 lalu.

"Pelaku Curas kita tangkap di wilayah pasar damai, tepatnya di jalan Leo Mamiri," ujar Fajar.

Disampaikan bahwa pelaku beraksi tanggal 25 April 2024 sekira pukul 16.00 WIT di Jalan Cenderawasih, yang mana pelaku bersama kedua rekannya mendekati korban dan mengancam menggunakan sebilah parang agar korban menyerahkan HP Oppo.

Parahnya, sekira pukul 21.00 WIT saat korban melapor kepada bosnya, para pelaku kemudian mendatangi korban dan kembali mengancam.

Korban yang merasa takut diancam, langsung membuat laporan ke Polres Mimika sehingga tim Buser bergerak cepat mengumpulkan informasi sehingga pelaku ditangkap pada 27 April 2024 sekira pukul 23.40 WIT.

"Pelaku telah diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32," jelasnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy