SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lengkapi berkas tahap II, penyidik Satreskrim Polres Mimika, serahkan tersangka dan berkas kasus penjualan mobil bodong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Sabtu (25/5/2024).

"Hari ini sudah kami lakukan tahap II kasus mobil bodong ke Kejari," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Senin (27/5/2024).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka kasus penjualan mobil tanpa surat yang lengkap itu, ialah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MJF (38). MJF diamankan kediamannya di Jalan Kartini Ujung sekira pukul 14.48 WIT, 28 Maret 2024 lalu.

Modus operandi pelaku ialah menawarkan mobil kepada setiap kliennya, dengan harga pasaran mobil bekas yang terjaring melalui aplikasi Mata Elang (Mantel) khusus kredit mobil online.

Namun pelaku juga meminta sejumlah uang kepada kliennya dengan alasan membantu mempercepat penerbitan surat BPKB, namun hal itu tidak terrealisasi. Sehingga salah satu kliennya membuat laporan polisi.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi