SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu
Fajar Zadiq menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan satu pelaku
penganiayaan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika, dan pihaknya
telah mengantongi barang bukti berupa sangkur yang ditemukan di perumahan Lapas
SP 5.
“Saat ini satu pelaku telah kami amankan dan kami sudah
mendapatkan barang bukti yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi penganiayaan
terhadap warga binaan,” ujarnya saat ditemui usai mengikuti kegiatan di Hotel
Horison Diana, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya diduga ada dua pelaku dalam aksi
penganiayaan tersebut namun untuk satu terduga masih dalam proses pemeriksaan
sebagai saksi, sebab saat diintrogasi pelaku pertama mengakui tidak melibatkan
siapapun dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Yang satunya masih kami dalami lagi kasusnya, saat ini
statusnya masih menjadi saksi. Kami juga tidak tinggal diam atas kesaksian
tersangka pertama, dan juga lakukan penelusuran dan pemeriksaan di Lapas. Jadi
prosesnya masih berlanjut,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi