SALAM
PAPUA (TIMIKA) -
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Marten Bake Palinoan menjelaskan, terkait kasus
penyiksaan yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas kepada warga binaan memang
benar adanya. Sehingga dari kejadian tersebut, perwakilan Kementrian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bersama Kemenkumham Papua telah melakukan
pemeriksaan terhadap oknum sipir tersebut secara langsung.
“Kasus sudah
ditangani langsung oleh perwakilan Kemenkumham RI dan Kemenkumham Papua, dan
membentuk tim intelejen sehingga dapat melakukan pengecekan lebih mendalam atas
tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya saat ditemui di Lapas Kelas IIB Timika,
Rabu (15/5/2024).
Ia
menjelaskan, hingga saat ini tim telah melakukan pendalaman langsung kepada
korban yang berada di RSMM, kemudian telah melakukan penyelidikan kepada
pelaku.
“Yang diduga
itu 2 pelaku. 1 oknum telah mengakui, 1 oknum masih dalam proses BAP. Nanti tim
ini juga akan melakukan investigasi di Lapas Kelas IIB Timika," jelasnya.
Saat ditanya
apakah oknum akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan, dirinya
mengungkapkan, belum bisa memberikan tanggapan terkait sanksi tersebut, sebab
nantinya timlah yang memutuskan sanksi apa yang pantas didapatkan.
“Saya belum
mengetahui, apakah sanksi ringan, sanksi berat, atau kah sanksi pemecatan. Yang
jelas, nanti tim investigasi yang menentukan sanksinya. Untuk saat ini kita
masih focus, dan menyerahkan secara keseluruhan proses hukum yang ada,”
tegasnya.
Dirinya juga menyesalkan adanya kejadian seperti ini. Menurutnya sesuai aturan, petugas hanya membina warga, sebab warga binaan telah menjalani hukumannya.
“Saya
sebagai pimpinan menyesali semua yang terjadi. Oknum-oknum seperti inilah yang
melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
Penulis:
Evita
Editor:
Sianturi