SALAM PAPUA (TIMIKA) -  Setelah melakukan penahanan terhadap satu orang Sipir atas kasus penganiayaan terhadap seorang Napi di Lapas Kelas II B Timika, kini satu sipir lainnya pun ikut diperiksa. 

Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk salah satu sipir lainnya, yang juga diduga ikut menganiaya korban. Jika dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya bukti kuat, maka yang bersangkutan  ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saat ini sementara dilakukan pendalaman. Pemeriksaan lebih lanjut, akan menjawab apakah satu sipir ini merupakan pelaku atau bukan. Tapi kalau buktinya kuat, berarti kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka juga," ungkap Iptu Fajar. 

Atas peristiwa yang sempat heboh ini, pihak Reskrim juga juga telah mengamanatkan barang bukti berupa sangkur, yang diamankan dari kediaman pelaku di perumahan Lapas.

"Intinya kami terus dalami kasus ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian yang sama," tutupnya. 

Penulis: Acik

Editor: Sianturi