SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial WA alias Willy di Jalan C Heattubun Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (3/5/2024).

Sebelumnya pada 2 Mei 2024, WA sempat lolos dan kabur mengendarai mobil saat hendak ditangkap di Jalan Cenderawasih. Namun ruang geraknya tertutup hingga akhirnya diringkus dengan sejumlah barang bukti berupa 22 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah toples plastik besar berisikan narkotika jenis ganja, 4 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah kantong  plastik sedang berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah HP merk Oppo Reno, juga uang tunai Rp 4.500.000, 4 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas samping kecil  warna hitam dan 1 unit motor honda CRF warna merah putih serta 1 unit mobil Honda Mobilio warna hitam.

"Saat penangkapan awal itu berhasil kabur, karena pelaku melakukan perlawanan, tapi anggota kami terus selidiki keberadaannya dan kemudian ditangkap di Jalan C Heattubun," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif.

AKP Andi menjelaskan, bahwa penangkapan  dipimpin oleh KBO Iptu Rumthe bersama beberapa anggotanya. Pelaku langsung diamankan di rutan Polres Mimika di Mile 32, guna penanganan hukum selanjutnya.

Disampaikan juga, pelaku ditangkap atas informasi warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah mendapatkan informasi tersebut,  tim bergerak menuju ke lokasi tersebut dan mendapati seseorang yang dicurigai sebagai pemilik barang haram tersebut.

"Tim  melakukan penggeledahan rumah milik pelaku, dan berhasil mendapati barang bukti ganja sebanyak 22 paket dan 1 toples plastik yang berukuran besar," jelasnya.

Penulis : Acik

Editor: Sianturi