SALAM PAPUA (TIMIKA) – Belum genap sebulan menghirup udara
bebas, PD alias Dizi, mantan narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor
(curanmor), kembali ditangkap aparat kepolisian. Kali ini, Dizi tersangkut
kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap bersama seorang rekannya oleh Tim Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika pada 29 April 2025. Dari tangan
keduanya, polisi menyita sebanyak 431 paket sabu siap edar.
Menurut keterangan Satresnarkoba, narkoba tersebut
didatangkan dari wilayah Madura, Jawa Timur, untuk diedarkan di Mimika.
“Kalau tidak salah, Dizi baru bebas pada 21 April.
Sebelumnya ia dipenjara lebih dari satu tahun karena kasus curanmor,” ungkap
seorang kerabat Dizi kepada Salam Papua, Sabtu (10/5/2025).
Seorang montir di salah satu bengkel yang mengenal dekat
Dizi mengaku sedih mendengar kabar penangkapan itu.
“Semoga ini yang terakhir. Mungkin ini juga dampak dari
pergaulan yang salah,” ujarnya.
Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Hery
Setiyabudi, membenarkan bahwa salah satu dari dua pelaku yang ditangkap memang
baru saja bebas dari Lapas Kelas II B Timika.
“Betul, salah satunya baru bebas bulan ini karena kasus
curanmor,” kata Iptu Hery melalui pesan WhatsApp.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani lebih lanjut oleh
Satresnarkoba untuk proses hukum dan pengembangan jaringan peredaran.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi