SALAM PAPUA (TIMIKA)- Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer tahap I akan diterbitkan dalam
waktu dua bulan ke depan.
“Saya janji, dua bulan lagi SK PPPK honorer akan
diterbitkan,” kata Bupati Johannes kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, proses penerbitan SK PPPK tersebut masih
menunggu penyusunan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Ia menyebutkan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari prosedur
administratif yang harus dilalui sebelum SK resmi dikeluarkan.
“Kita sementara menunggu penyusunan nomor pegawai dari BKN,
jadi masih dalam proses,” jelasnya.
Johannes juga mengungkapkan bahwa proses penerbitan SK
dimulai dari penyelesaian SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, yang
kemudian akan dilanjutkan dengan pengurusan SK PPPK bagi para honorer.
“Sekarang kita fokus dulu pada seleksi PPPK untuk honorer
tahap II, setelah itu baru kita lanjutkan dengan penerbitan SK CPNS 2024 dan
kemudian SK PPPK lainnya,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi