SALAM PAPUA (TIMIKA) – Jajaran Satreskrim Polres Mimika
berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan
menangkap empat pelaku utama dan enam penadah. Dalam pengungkapan ini, polisi
juga mengamankan 31 unit sepeda motor hasil curian.
Empat pelaku curanmor yang ditangkap masing-masing
berinisial GML, JRL, serta dua orang berinisial MM. Penangkapan dilakukan di
lokasi dan waktu berbeda, yakni pada 13 April 2025 di Jalan Cenderawasih dan
Jalan Pattimura, serta pada 14 April 2025 di Jalan Hasanudin.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandra Hildiario Budiman, dalam
konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile
32, Kamis (8/5/2025), menjelaskan bahwa para pelaku telah beraksi sejak tahun
2024.
“Dua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,
satu di antaranya masih di bawah umur dan satu lagi berstatus tahanan
kejaksaan. Tersangka mengaku sudah mencuri sepeda motor sebanyak 30 kali dan 11
kali,” ungkap Kapolres Billyandra.
Dari hasil pengembangan, enam penadah juga turut diamankan.
Mereka berinisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS, dan WBK. Menurut Kapolres, sepeda
motor hasil curian dijual kepada para penadah dengan harga antara Rp 1 juta
hingga Rp 1,5 juta per unit, tergantung pesanan.
“Dari 31 sepeda motor yang diamankan, 21 di antaranya telah
dilaporkan oleh pemiliknya. Sementara 10 unit lainnya belum memiliki laporan
resmi. Bahkan 10 unit di antaranya telah dikirim ke Tanimbar, Maluku,”
jelasnya.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya pada dini hari,
antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIT, dan beroperasi secara terorganisir. Mereka
menjual motor hasil curian sesuai permintaan penadah.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1)
KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara para penadah
dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Kapolres Mimika mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan
memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Ia juga meminta warga yang
merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Satreskrim Polres Mimika
di Mile 32, dengan membawa kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK.
“Saya imbau kepada warga Mimika agar lebih hati-hati dan
mengawasi kendaraannya masing-masing. Jangan parkir sembarangan, apalagi tanpa
pengamanan,” tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi