SALAM PAPUA (TIMIKA) – Jajaran Satreskrim Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap empat pelaku utama dan enam penadah. Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 31 unit sepeda motor hasil curian.

Empat pelaku curanmor yang ditangkap masing-masing berinisial GML, JRL, serta dua orang berinisial MM. Penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu berbeda, yakni pada 13 April 2025 di Jalan Cenderawasih dan Jalan Pattimura, serta pada 14 April 2025 di Jalan Hasanudin.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandra Hildiario Budiman, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Kamis (8/5/2025), menjelaskan bahwa para pelaku telah beraksi sejak tahun 2024.

“Dua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur dan satu lagi berstatus tahanan kejaksaan. Tersangka mengaku sudah mencuri sepeda motor sebanyak 30 kali dan 11 kali,” ungkap Kapolres Billyandra.

Dari hasil pengembangan, enam penadah juga turut diamankan. Mereka berinisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS, dan WBK. Menurut Kapolres, sepeda motor hasil curian dijual kepada para penadah dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit, tergantung pesanan.

“Dari 31 sepeda motor yang diamankan, 21 di antaranya telah dilaporkan oleh pemiliknya. Sementara 10 unit lainnya belum memiliki laporan resmi. Bahkan 10 unit di antaranya telah dikirim ke Tanimbar, Maluku,” jelasnya.

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya pada dini hari, antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIT, dan beroperasi secara terorganisir. Mereka menjual motor hasil curian sesuai permintaan penadah.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Kapolres Mimika mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Ia juga meminta warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Satreskrim Polres Mimika di Mile 32, dengan membawa kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK.

“Saya imbau kepada warga Mimika agar lebih hati-hati dan mengawasi kendaraannya masing-masing. Jangan parkir sembarangan, apalagi tanpa pengamanan,” tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi