SALAM PAPUA (TIMIKA) – Para kepala kampung di wilayah Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Implementasi Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan, dan Regulasi Desa. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Jumat (16/5/2025).
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Mimika, yakni Kepala Seksi Intelijen Royal Sihotang, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika.
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Yakobus Kareth, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas kepala kampung serta perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan aturan hukum.
“Bimtek ini penting agar kepala kampung memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi lainnya. Pemerintahan desa harus dikelola dengan baik karena merupakan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan,” kata Yakobus.
Sementara itu, Kepala Distrik Kwamki Narama, Yulius Hagabal, menekankan bahwa pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Masih banyak aparat kampung yang belum memahami regulasi tentang pengangkatan, pergantian, hingga penetapan kepala kampung, termasuk mekanisme PAW, Plt, dan Plh,” ujar Yulius.
Menurutnya, ketidaktahuan ini berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga pihak distrik mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Bimtek guna menyamakan pemahaman seluruh aparat kampung.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, seluruh aparat kampung memiliki pengetahuan yang memadai untuk menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi