SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika tengah
menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan mengatur pembentukan dan
pemberian insentif bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah
Mimika.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes
Rettob, dalam keterangan usai memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintahan,
Jalan Poros SP 3, Senin (26/5/2025).
“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur pembentukan
maupun pemberian insentif bagi RT dan RW. Karena itu, kita sedang menyusun
Perkadanya,” ungkap Bupati yang akrab disapa JR.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui Perkada ini,
pemerintah akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan evaluasi
kinerja RT dan RW, sehingga seluruh pelaksanaan tugas di tingkat masyarakat
dapat berjalan lebih tertib dan terstruktur.
“Dalam aturan tersebut, akan diatur juga sistem evaluasi
kinerja RT dan RW, supaya pelaksanaan tugas dilakukan berdasarkan ketentuan
yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, Perkada juga akan memuat mekanisme pemilihan RT
dan RW, agar proses pengangkatan tidak dilakukan sembarangan dan memiliki
legitimasi hukum yang kuat.
“Pemilihan RT dan RW juga akan kita atur dalam Perkada.
Dengan demikian, prosesnya benar-benar sah dan memiliki dasar hukum,” tandas
JR.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemkab
Mimika memperkuat tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah, demi
meningkatkan pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
daerah.
Penulis: Evita
Edit: Sianturi