SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan mengatur pembentukan dan pemberian insentif bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Mimika.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam keterangan usai memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP 3, Senin (26/5/2025).

“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur pembentukan maupun pemberian insentif bagi RT dan RW. Karena itu, kita sedang menyusun Perkadanya,” ungkap Bupati yang akrab disapa JR.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui Perkada ini, pemerintah akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan evaluasi kinerja RT dan RW, sehingga seluruh pelaksanaan tugas di tingkat masyarakat dapat berjalan lebih tertib dan terstruktur.

“Dalam aturan tersebut, akan diatur juga sistem evaluasi kinerja RT dan RW, supaya pelaksanaan tugas dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas,” tegasnya.

Selain itu, Perkada juga akan memuat mekanisme pemilihan RT dan RW, agar proses pengangkatan tidak dilakukan sembarangan dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

“Pemilihan RT dan RW juga akan kita atur dalam Perkada. Dengan demikian, prosesnya benar-benar sah dan memiliki dasar hukum,” tandas JR.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemkab Mimika memperkuat tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah, demi meningkatkan pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Penulis: Evita

Edit: Sianturi