SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang siswi SMA di Timika,
berinisial ARI (16), kini menjalani proses hukum setelah diketahui sebagai ibu
kandung dari bayi yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di tong sampah
RSUD Mimika, pada subuh hari, 13 Mei 2025 lalu.
Pelaku yang masih di bawah umur itu telah ditetapkan sebagai
tersangka dan kini ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Mimika, Jalan
Agimuga, Mile 32. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA).
“Pelaku pembuangan bayi masih di bawah umur dan saat ini
proses penanganannya dilakukan oleh Unit PPA,” ujar Kapolres Mimika, AKBP
Billyandha Hildiario Budiman, Selasa (20/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa bayi malang
tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah, yang kemudian dilahirkan
secara diam-diam dan dibuang.
Kapolres Mimika menyampaikan keprihatinan mendalam atas
kejadian ini dan mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif mengawasi
pergaulan anak-anak mereka, terutama di masa remaja yang rawan terhadap
pengaruh negatif.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama orang tua.
Pengawasan terhadap pergaulan anak sangat penting agar mereka tidak terjerumus
dalam situasi yang membahayakan masa depan mereka sendiri,” kata AKBP
Billyandha.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sosial di
kalangan remaja dan menjadi peringatan akan pentingnya pendidikan seksualitas
yang sehat dan dukungan emosional di lingkungan keluarga dan sekolah.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi