SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang siswi SMA di Timika, berinisial ARI (16), kini menjalani proses hukum setelah diketahui sebagai ibu kandung dari bayi yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di tong sampah RSUD Mimika, pada subuh hari, 13 Mei 2025 lalu.

Pelaku yang masih di bawah umur itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pelaku pembuangan bayi masih di bawah umur dan saat ini proses penanganannya dilakukan oleh Unit PPA,” ujar Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Selasa (20/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah, yang kemudian dilahirkan secara diam-diam dan dibuang.

Kapolres Mimika menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan mengimbau kepada para orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama di masa remaja yang rawan terhadap pengaruh negatif.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama orang tua. Pengawasan terhadap pergaulan anak sangat penting agar mereka tidak terjerumus dalam situasi yang membahayakan masa depan mereka sendiri,” kata AKBP Billyandha.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sosial di kalangan remaja dan menjadi peringatan akan pentingnya pendidikan seksualitas yang sehat dan dukungan emosional di lingkungan keluarga dan sekolah.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi