SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam rangka memperkuat upaya pelestarian lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyatakan komitmennya untuk mendorong pembentukan regulasi larangan penggunaan wadah plastik sekali pakai.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, usai menghadiri pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang digelar bersama PT Freeport Indonesia di halaman Graha Eme Neme Yauware, Kamis (12/6/2025).

“Ini akan menjadi salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja kami, karena sangat penting untuk mengurangi polusi akibat sampah plastik,” ujar Emanuel.

Emanuel menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan diawali dengan penyusunan konsep kebijakan di tingkat internal Pemkab. Setelah konsep tersebut matang, regulasi akan didorong ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika untuk dibahas bersama dan disahkan menjadi payung hukum daerah.

“Konsepnya sedang kami siapkan. Jika sudah final, akan kami ajukan ke DPRK agar bisa dibahas dan disahkan,” tambahnya.

Upaya ini sejalan dengan tren global dalam pengurangan sampah plastik, serta merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mimika dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi