SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam rangka memperkuat upaya
pelestarian lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyatakan
komitmennya untuk mendorong pembentukan regulasi larangan penggunaan wadah
plastik sekali pakai.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Mimika, Emanuel
Kemong, usai menghadiri pembukaan Pameran Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang
digelar bersama PT Freeport Indonesia di halaman Graha Eme Neme Yauware, Kamis
(12/6/2025).
“Ini akan menjadi salah satu program prioritas dalam 100
hari kerja kami, karena sangat penting untuk mengurangi polusi akibat sampah
plastik,” ujar Emanuel.
Emanuel menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan diawali
dengan penyusunan konsep kebijakan di tingkat internal Pemkab. Setelah konsep
tersebut matang, regulasi akan didorong ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
(DPRK) Mimika untuk dibahas bersama dan disahkan menjadi payung hukum daerah.
“Konsepnya sedang kami siapkan. Jika sudah final, akan kami
ajukan ke DPRK agar bisa dibahas dan disahkan,” tambahnya.
Upaya ini sejalan dengan tren global dalam pengurangan
sampah plastik, serta merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mimika dalam
mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi