SALAM PAPUA (TIMIKA)- Satlantas Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Ahmad Yani pada 5 Juni 2025. Insiden tersebut menewaskan dua murid sekolah dasar dan seorang tukang ojek.

Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial LRW alias Malvin merupakan pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Dua penumpang lainnya yang berada di dalam kendaraan saat kejadian, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kami tahan dan resmi ditetapkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang,” ujar AKP Boby Pratama, Selasa (10/6/2025).

Setelah penahanan, LRW langsung menjalani pemeriksaan dan tes urin. Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku negatif narkoba. Namun, polisi menduga kuat pengemudi berada dalam pengaruh minuman keras, mengingat ditemukannya botol miras di lokasi kejadian.

“Rekan-rekan tersangka yang ada di dalam mobil juga mengakui bahwa mereka sempat mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian,” tambah Kasatlantas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi