SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika memusnahkan barang
bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse
Narkoba. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satresnarkoba Polres Mimika,
Jalan Agimuga, Mile 32, Rabu (4/6/2025).
Dalam konferensi pers, Wakapolres Mimika Kompol Hermanto
mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis
sabu seberat 362 gram dengan estimasi nilai Rp 800 juta, serta ganja seberat
32,73 gram senilai Rp 4 juta. Narkoba ini merupakan hasil sitaan dari tiga
tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen
kami dalam pemberantasan narkoba. Sabu dan ganja ini jika beredar, nilainya
bisa mencapai lebih dari 800 juta rupiah,” jelas Kompol Hermanto, didampingi
perwakilan dari Pengadilan Negeri Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan BNNK.
Ia menambahkan, selain tiga tersangka yang sudah ditangkap,
pihaknya juga masih memburu dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO), serta berupaya mengungkap jaringan bandar yang berada di luar wilayah
Mimika.
“Dua DPO itu tidak berdomisili tetap di Timika. Mereka masih
kami buru. Selain itu, kami terus dalami dan kejar bandar yang memasok narkoba
ke Mimika,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, Hermanto mengungkapkan bahwa
sebagian besar pasokan narkoba ke Mimika berasal dari daerah Madura. Lemahnya
deteksi pada barang bawaan penumpang melalui mesin X-ray di bandara disebut
menjadi celah masuknya barang haram ke Timika.
“Bandara kita belum memiliki kemampuan deteksi narkoba
melalui X-ray. Ini yang membuat pengedar bisa menyelundupkan narkoba dalam
barang bawaan,” ujarnya.
Polres Mimika menegaskan akan terus memperkuat pengawasan
dan penindakan terhadap peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk
turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda
dari dampak buruknya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi