SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam
pemberantasan narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di Gang Makmur,
Jalan Pattimura, pada Selasa malam (11/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIT.
Pelaku berinisial DR (30) ditangkap berdasarkan laporan
masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Penangkapan
dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, mewakili KBO
Satresnarkoba Iptu Hery Setyabudi.
“Benar, tim opsnal berhasil menangkap seorang pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan di kos-kosan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat,”
ujar Hempy saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Dalam penggeledahan di kamar kos DR, polisi menemukan satu
paket kecil plastik bening berisi sabu serta satu unit handphone merek Oppo A16
warna biru yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
“Barang bukti masih dalam proses penimbangan untuk
memastikan berat bersih narkotika yang disita. Saat ini tersangka telah
diamankan di Rutan Mile 32,” jelas Hempy.
DR diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana
bagi pengedar dan pemilik narkotika.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Satresnarkoba. Ia menyebut, ini
adalah salah satu dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun
2025, sekaligus bukti komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran
narkotika di wilayahnya.
“Saya berterima kasih kepada tim opsnal yang solid dan
responsif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk aktif memberikan
informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas
Kapolres.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan memberantas narkoba bukan
hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Mari kita bekerja sama mewujudkan Mimika yang aman, sehat,
dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi