SALAM PAPUA (TIMIKA) – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 24 Juni 2025 di Jalan Charitas, Timika, melakukan aksi pemalangan di ruas Jalan C Heatubun pada Rabu (2/7/2025). Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pihak terduga pelaku kecelakaan dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Aksi blokade dilakukan dengan menutup jalan menggunakan batang kayu dan membakar ban bekas, menyebabkan arus lalu lintas lumpuh dan dialihkan ke jalur alternatif oleh aparat kepolisian.

“Kami sebenarnya tidak ingin melakukan aksi seperti ini. Tapi ada ucapan-ucapan dari pihak pelaku yang tidak pantas dan menyakiti perasaan kami. Keluarga kami menjadi korban, tapi pelaku seolah tidak menunjukkan rasa bersalah,” ungkap salah satu perwakilan keluarga korban di lokasi kejadian.

Menurut pihak keluarga, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp 15 juta sebagai bentuk itikad baik, namun disertai sikap yang dianggap tidak menghargai keluarga korban.

“Pelaku hanya memberikan Rp 15 juta, itu pun disampaikan dengan kata-kata yang tidak menyenangkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan mediasi dan koordinasi dengan kedua belah pihak guna mencari solusi damai. Sementara itu, ruas Jalan C Heatubun masih tertutup dan belum bisa dilalui kendaraan.

“Kami tidak akan membuka palang sebelum ada pembayaran ganti rugi senilai Rp 1 miliar,” tegas keluarga korban.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi