SALAM PAPUA (TIMIKA) – Narapidana kasus narkotika atas nama Torisin bin Hamat dilaporkan kabur ke luar wilayah Timika setelah diloloskan oleh tiga oknum petugas Lapas Kelas IIB Timika. Peristiwa ini terjadi pada 22 Juni 2025 dan hingga kini Torisin masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, membenarkan kaburnya napi yang divonis sembilan tahun penjara itu. Menurutnya, besar kemungkinan Torisin telah keluar dari wilayah Timika.

“Tidak mungkin lagi dia berada di dalam kota. Secara otomatis, kalau sudah kabur dari Lapas, pasti nekat keluar kota,” ujar AKP Rian saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025) malam.

Meski demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti permintaan dari Lapas untuk membantu pencarian sekaligus menyelidiki penyebab kaburnya napi tersebut.

“Kami masih mencari yang bersangkutan, sambil mendalami kronologi dan dugaan keterlibatan pihak internal Lapas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansyur Yunus Gafur, dalam wawancara pada 1 Juli 2025 mengakui bahwa Torisin dilepaskan secara sengaja oleh tiga petugas Lapas yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga ASN tersebut kini telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Papua di Jayapura.

“Itu pelanggaran disiplin berat oleh petugas. Ada tiga ASN yang meloloskan, dan proses pemeriksaan telah berjalan di tingkat kanwil,” ungkap Gafur.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi