SALAM PAPUA (TIMIKA) – Narapidana kasus narkotika atas nama
Torisin bin Hamat dilaporkan kabur ke luar wilayah Timika setelah diloloskan
oleh tiga oknum petugas Lapas Kelas IIB Timika. Peristiwa ini terjadi pada 22
Juni 2025 dan hingga kini Torisin masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres
Mimika, AKP Rian Oktaria, membenarkan kaburnya napi yang divonis sembilan tahun
penjara itu. Menurutnya, besar kemungkinan Torisin telah keluar dari wilayah
Timika.
“Tidak mungkin lagi dia berada di dalam kota. Secara
otomatis, kalau sudah kabur dari Lapas, pasti nekat keluar kota,” ujar AKP Rian
saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025) malam.
Meski demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti permintaan
dari Lapas untuk membantu pencarian sekaligus menyelidiki penyebab kaburnya
napi tersebut.
“Kami masih mencari yang bersangkutan, sambil mendalami
kronologi dan dugaan keterlibatan pihak internal Lapas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansyur Yunus
Gafur, dalam wawancara pada 1 Juli 2025 mengakui bahwa Torisin dilepaskan
secara sengaja oleh tiga petugas Lapas yang berstatus aparatur sipil negara
(ASN).
Ketiga ASN tersebut kini telah diperiksa oleh Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Papua di Jayapura.
“Itu pelanggaran disiplin berat oleh petugas. Ada tiga ASN
yang meloloskan, dan proses pemeriksaan telah berjalan di tingkat kanwil,”
ungkap Gafur.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi