SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, resmi
menunjuk Inosensius Yoga Pribadi, S.H., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika. Penunjukan ini
dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diemban oleh Robert
Mayaut.
“Saya sudah menunjuk Pak Yoga sebagai Plt Kadis PUPR,” ujar
Bupati Johannes Rettob saat ditemui di Timika, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa penunjukan tersebut disertai dengan
Surat Keputusan (SK) tanpa prosesi pelantikan, mengingat keterbatasan
kewenangan kepala daerah usai pelaksanaan Pilkada. Sesuai ketentuan, kepala
daerah tidak diperkenankan melakukan pelantikan, mutasi, promosi, maupun demosi
jabatan dalam kurun waktu enam bulan setelah pelantikan.
“Karena belum bisa melantik pejabat definitif, maka saya
tunjuk beliau sebagai Plt melalui SK. Ini sesuai aturan bahwa kepala daerah
dilarang melakukan pelantikan dan sejenisnya sebelum enam bulan pasca-Pilkada,”
jelasnya.
Bupati menambahkan, masa jabatan Plt paling lama enam bulan.
Namun, posisi tersebut bisa diganti sewaktu-waktu sesuai hasil evaluasi
kinerja.
“Sesuai regulasi, jabatan Plt maksimal enam bulan. Tapi jika
dalam evaluasi kinerjanya tidak memenuhi ekspektasi, maka bisa diganti kapan
saja,” tegasnya.
Sebagai informasi, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., saat ini
juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan di
Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi