SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, resmi menunjuk Inosensius Yoga Pribadi, S.H., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diemban oleh Robert Mayaut.

“Saya sudah menunjuk Pak Yoga sebagai Plt Kadis PUPR,” ujar Bupati Johannes Rettob saat ditemui di Timika, Rabu (16/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa penunjukan tersebut disertai dengan Surat Keputusan (SK) tanpa prosesi pelantikan, mengingat keterbatasan kewenangan kepala daerah usai pelaksanaan Pilkada. Sesuai ketentuan, kepala daerah tidak diperkenankan melakukan pelantikan, mutasi, promosi, maupun demosi jabatan dalam kurun waktu enam bulan setelah pelantikan.

“Karena belum bisa melantik pejabat definitif, maka saya tunjuk beliau sebagai Plt melalui SK. Ini sesuai aturan bahwa kepala daerah dilarang melakukan pelantikan dan sejenisnya sebelum enam bulan pasca-Pilkada,” jelasnya.

Bupati menambahkan, masa jabatan Plt paling lama enam bulan. Namun, posisi tersebut bisa diganti sewaktu-waktu sesuai hasil evaluasi kinerja.

“Sesuai regulasi, jabatan Plt maksimal enam bulan. Tapi jika dalam evaluasi kinerjanya tidak memenuhi ekspektasi, maka bisa diganti kapan saja,” tegasnya.

Sebagai informasi, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., saat ini juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi