SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Timika, Mansyur Yunus Gafur, membenarkan adanya narapidana kasus narkoba yang keluar dari Lapas tanpa prosedur resmi pada Sabtu malam, 22 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.

Narapidana bernama Torisin, yang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, diduga keluar Lapas berkat bantuan tiga oknum pegawai Lapas.

“Itu merupakan pelanggaran disiplin oleh petugas. Ada tiga petugas yang meloloskan, dan semuanya merupakan ASN,” ujar Gafur saat menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di halaman Kantor Puspem Mimika, Selasa (1/7/2025).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, ketiga petugas telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Papua di Jayapura.

“Petugas yang melakukan pelanggaran disiplin sudah diperiksa sejak Senin (30/6/2025) di Kantor Wilayah Ditjen PAS Papua di Jayapura,” jelasnya.

Kalapas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi