SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Kalapas) Kelas IIB Timika, Mansyur Yunus Gafur, membenarkan adanya narapidana
kasus narkoba yang keluar dari Lapas tanpa prosedur resmi pada Sabtu malam, 22
Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.
Narapidana bernama Torisin, yang sedang menjalani hukuman 9
tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, diduga keluar Lapas berkat
bantuan tiga oknum pegawai Lapas.
“Itu merupakan pelanggaran disiplin oleh petugas. Ada tiga
petugas yang meloloskan, dan semuanya merupakan ASN,” ujar Gafur saat
menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di halaman Kantor Puspem
Mimika, Selasa (1/7/2025).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, ketiga petugas telah
dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Papua di Jayapura.
“Petugas yang melakukan pelanggaran disiplin sudah diperiksa
sejak Senin (30/6/2025) di Kantor Wilayah Ditjen PAS Papua di Jayapura,”
jelasnya.
Kalapas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi
pelanggaran disiplin, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan integritas
lembaga pemasyarakatan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi