SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang penggunaan wadah plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Mimika. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan bahwa Perbup tersebut telah ditandatangani sejak dua bulan lalu dan saat ini tengah dipersiapkan untuk disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

“Perbup itu sudah jadi dan saya sudah tandatangani dua bulan lalu. Dalam waktu dekat akan segera diedarkan dan disosialisasikan,” ujar Bupati Rettob usai menghadiri Sidang Paripurna DPRK Mimika terkait pembahasan Ranperda PP-APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (4/7/2025).

Bupati menegaskan, tujuan utama penerbitan Perbup ini adalah untuk menekan volume sampah plastik yang terus meningkat dan mencemari lingkungan, khususnya di kawasan perkotaan Timika.

“Ini sangat penting agar kita tidak lagi melihat tumpukan sampah plastik di lingkungan kita. Saya berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” ujarnya

Peraturan ini akan mengatur larangan penggunaan kantong plastik, kemasan makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai oleh pelaku usaha, instansi pemerintah, dan masyarakat umum.

Langkah ini menempatkan Mimika sebagai salah satu kabupaten di Papua Tengah yang mulai serius mengambil kebijakan pengurangan sampah berbasis regulasi.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi