SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Mimika Johannes Rettob mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.14.4.3/0859/2025. Surat tersebut berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Selain pengibaran bendera, masyarakat juga diminta memasang dekorasi kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, dan baliho di lingkungan masing-masing. Dekorasi tersebut wajib menggunakan logo resmi HUT ke-80 RI serta desain turunannya sesuai pedoman dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan bertema kemerdekaan, baik secara daring maupun luring, yang bersifat edukatif dan partisipatif. Khusus pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17–10.20 WIB, seluruh aktivitas diimbau untuk dihentikan sejenak guna menyanyikan lagu “Indonesia Raya” sebagai bentuk penghormatan terhadap Detik-Detik Proklamasi.

Selama bulan kemerdekaan, masyarakat juga diminta untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan masing-masing.

Ketua Panitia HUT ke-80 RI Tahun 2025, Drs. Ananias Faot, mengatakan bahwa surat edaran tersebut telah mulai disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap adanya dukungan penuh dari masyarakat dan para pelaku usaha untuk memeriahkan HUT RI ke-80 dengan memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul,” ujar Ananias.

Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi