SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang
Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Mimika Johannes Rettob
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.14.4.3/0859/2025. Surat tersebut berisi
imbauan kepada seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara
serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Selain pengibaran bendera, masyarakat juga diminta memasang
dekorasi kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, dan baliho di lingkungan
masing-masing. Dekorasi tersebut wajib menggunakan logo resmi HUT ke-80 RI
serta desain turunannya sesuai pedoman dari Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan pentingnya
pelaksanaan kegiatan bertema kemerdekaan, baik secara daring maupun luring,
yang bersifat edukatif dan partisipatif. Khusus pada tanggal 17 Agustus pukul
10.17–10.20 WIB, seluruh aktivitas diimbau untuk dihentikan sejenak guna
menyanyikan lagu “Indonesia Raya” sebagai bentuk penghormatan terhadap
Detik-Detik Proklamasi.
Selama bulan kemerdekaan, masyarakat juga diminta untuk
menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan masing-masing.
Ketua Panitia HUT ke-80 RI Tahun 2025, Drs. Ananias Faot,
mengatakan bahwa surat edaran tersebut telah mulai disebarluaskan kepada
seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap adanya dukungan penuh dari masyarakat dan
para pelaku usaha untuk memeriahkan HUT RI ke-80 dengan memasang Bendera Merah
Putih dan umbul-umbul,” ujar Ananias.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat
sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi