SALAM PAPUA (TIMIKA) – Surat Keputusan (SK) untuk guru kontrak di Kabupaten Mimika telah ditandatangani oleh Bupati Mimika. Namun, tidak semua guru kontrak menerima SK tersebut, karena proses pendataan mengacu pada data yang disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) dan masing-masing sekolah.

Hal itu disampaikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte, saat ditemui usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (7/7/2025).

“Bupati sudah menandatangani SK guru kontrak. Tapi perlu saya tegaskan bahwa penerima SK disesuaikan dengan data dari Disdik dan sekolah,” ujar Yumte.

Ia menjelaskan, setelah SK dibagikan, pembayaran honorarium akan segera diproses dan diperkirakan berlangsung dalam waktu dekat.

Namun demikian, bagi guru kontrak yang belum terakomodir dalam SK tersebut, Yumte menyarankan agar berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar hak mereka bisa dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

“Kalau ada yang belum masuk dalam SK, silakan komunikasikan dengan sekolah masing-masing agar bisa diakomodir lewat dana BOS dan Bosda. Jadi tidak perlu ada polemik lagi terkait SK ini,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi