SALAM PAPUA (TIMIKA) – Surat Keputusan (SK) untuk guru
kontrak di Kabupaten Mimika telah ditandatangani oleh Bupati Mimika. Namun,
tidak semua guru kontrak menerima SK tersebut, karena proses pendataan mengacu
pada data yang disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) dan masing-masing sekolah.
Hal itu disampaikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda)
Mimika, Petrus Yumte, saat ditemui usai apel pagi di Pusat Pemerintahan
Kabupaten Mimika, Senin (7/7/2025).
“Bupati sudah menandatangani SK guru kontrak. Tapi perlu
saya tegaskan bahwa penerima SK disesuaikan dengan data dari Disdik dan
sekolah,” ujar Yumte.
Ia menjelaskan, setelah SK dibagikan, pembayaran honorarium
akan segera diproses dan diperkirakan berlangsung dalam waktu dekat.
Namun demikian, bagi guru kontrak yang belum terakomodir
dalam SK tersebut, Yumte menyarankan agar berkoordinasi dengan pihak sekolah
masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar hak mereka bisa dialokasikan melalui
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Sekolah
Daerah (Bosda).
“Kalau ada yang belum masuk dalam SK, silakan komunikasikan
dengan sekolah masing-masing agar bisa diakomodir lewat dana BOS dan Bosda.
Jadi tidak perlu ada polemik lagi terkait SK ini,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi