SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim
Polres Mimika yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria, berhasil
meringkus dua pemuda pelaku pembobolan toko milik warga di Jalan Poros Mapurujaya,
Kilometer 7, pada 11 Agustus 2025.
Pelaku berinisial MR ditangkap di Kilometer 10, Kampung
Kadun Jaya, sekitar pukul 18.30 WIT. Sementara rekannya, EB, diamankan di
Kilometer 7. Aksi keduanya terekam kamera CCTV toko Cari Ceria, yang kemudian
dijadikan barang bukti oleh pemilik untuk membuat laporan ke polisi.
“Keduanya sudah kami amankan. Akibat kejadian ini, korban
mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” ungkap AKP Rian, Selasa (26/8/2025)
malam.
Barang yang digasak para pelaku berupa lima karton kopi dan
10 karton gula. Hasil curian tersebut dijual, lalu uangnya digunakan untuk
bersenang-senang di tempat hiburan malam.
“Pelaku utama adalah MR, sedangkan EB hanya menerima hasil
curian,” jelasnya.
Selain kedua pelaku, polisi juga masih memburu tiga orang
lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi turut
menetapkan satu warga Nawaripi sebagai tersangka karena bertindak sebagai
penadah barang curian.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada, meningkatkan
pengamanan di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan setiap aktivitas
mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Kasat Reskrim.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi