SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kasus pembuangan bayi di RSUD Mimika
pada 13 Mei 2025 lalu akhirnya memasuki babak baru. Tersangka yang tak lain adalah
ibu kandung sang bayi berinisial AIR, kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Mimika oleh Unit PPA Polres Mimika, Rabu (20/8/2025).
AIR yang masih berstatus anak di bawah umur sebelumnya
ditangkap setelah penyelidikan panjang aparat kepolisian. Ia beserta barang
bukti (tahap II) diserahkan ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hari ini pelaku diserahkan ke Kejari untuk proses hukum
selanjutnya,” ujar Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Jo.
Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 307
KUHP.
Kapolres menegaskan, Polres Mimika berkomitmen penuh
menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta terus bersinergi
dengan kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Kami berharap proses hukum ini dapat memberi efek jera
serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus
bangsa,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi