SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Drs. Dwi Cholifah, M.Si, mengumumkan bahwa pihaknya akan mulai menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang insentif penghapusan denda pajak daerah dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan HUT Kabupaten Mimika 2025.

“Untuk penerapan Perbup insentif penghapusan denda pajak dalam rangka 17 Agustus dan HUT Kabupaten Mimika, minggu depan kita sudah memulai pelaksanaannya,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Dwi, program ini bertujuan meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat yang terlupa atau terlewat membayar pajak. “Denda pajak bisa sangat membebani, karena dikenakan 2 persen setiap bulan, dengan maksimum denda selama dua tahun dikalikan nilai pokok. Dengan penghapusan denda ini, diharapkan beban wajib pajak dapat berkurang,” jelasnya.

Jenis pajak daerah yang termasuk dalam penghapusan denda ini meliputi Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penulis: Evita

Editor: Sianturi