SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat
Resnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis
sabu di Jalan Busiri Ujung, Timika, Senin (15/9/2025) malam.
Dua tersangka yang diamankan yakni HP (32), karyawan
kontraktor PT Y yang berdomisili di Jalan Busiri Ujung, serta FNR (31), warga
Jalan Budi Utomo Timika. Dari keduanya, polisi menyita puluhan paket sabu siap
edar.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Tim Opsnal
yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Sat Resnarkoba Iptu Heri Setiabudi kemudian
melakukan pemantauan dan berhasil menangkap HP sekitar pukul 21.30 WIT dengan
barang bukti berupa satu paket plastik klip bening kecil, satu plastik klip
sedang berisi sabu, serta satu plastik klip sedang kosong.
Hasil interogasi H.P mengarah pada tersangka lain FNR.
Polisi bergerak cepat dan mengamankan FNR di tempat kosnya sekitar pukul 23.30
WIT. Dari tangannya ditemukan 54 paket plastik klip kecil berisi sabu.
Dalam pemeriksaan, FNR mengaku sebagian besar sabu telah
diedarkan dengan sistem “tempel” di beberapa lokasi di sekitar Kota Timika.
Dari hasil penjualan, ia memperoleh keuntungan atau “gaji” hingga Rp 25 juta.
“Kami sudah mengecek beberapa alamat yang disebutkan
tersangka FNR, dan benar ditemukan sabu yang sudah ditempel untuk diambil
pemakai,” ungkap Iptu Heri.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Mimika untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114
ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Polres Mimika berkomitmen terus memberantas peredaran
narkotika di wilayah Mimika. Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama
memerangi narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya
penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegas Iptu Heri.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi