SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Busiri Ujung, Timika, Senin (15/9/2025) malam.

Dua tersangka yang diamankan yakni HP (32), karyawan kontraktor PT Y yang berdomisili di Jalan Busiri Ujung, serta FNR (31), warga Jalan Budi Utomo Timika. Dari keduanya, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Sat Resnarkoba Iptu Heri Setiabudi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap HP sekitar pukul 21.30 WIT dengan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening kecil, satu plastik klip sedang berisi sabu, serta satu plastik klip sedang kosong.

Hasil interogasi H.P mengarah pada tersangka lain FNR. Polisi bergerak cepat dan mengamankan FNR di tempat kosnya sekitar pukul 23.30 WIT. Dari tangannya ditemukan 54 paket plastik klip kecil berisi sabu.

Dalam pemeriksaan, FNR mengaku sebagian besar sabu telah diedarkan dengan sistem “tempel” di beberapa lokasi di sekitar Kota Timika. Dari hasil penjualan, ia memperoleh keuntungan atau “gaji” hingga Rp 25 juta.

“Kami sudah mengecek beberapa alamat yang disebutkan tersangka FNR, dan benar ditemukan sabu yang sudah ditempel untuk diambil pemakai,” ungkap Iptu Heri.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Mimika berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Mimika. Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegas Iptu Heri.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi