SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satgas Penagihan Pajak yang terdiri
dari Bapenda Mimika, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Polres Mimika menemukan
salah satu hotel di Timika menunggak pajak sejak 2023 dengan nilai mencapai
lebih dari Rp 1 miliar.
Kasubid Penagihan Pajak dan Retribusi Bapenda Mimika,
Selsius Ginuni, menjelaskan penemuan tersebut terungkap saat Satgas melakukan
penagihan pajak pada Kamis (28/8/2025).
“Kami menemukan salah satu hotel yang belum membayar pajak
PBB sejak 2023, dengan nilai tunggakan lebih dari Rp 1 miliar,” ungkapnya, Rabu
(3/9/2025).
Menurutnya, pihak hotel sudah mendatangi kantor Bapenda
Mimika dan berjanji akan melunasi kewajiban pajak tersebut dengan cara
mencicil.
“Senin kemarin, pihak hotel datang melakukan koordinasi dan
menyatakan siap membayar dengan cara dicicil,” tambahnya.
Selain hotel tersebut, lanjut Selsius, masih ada beberapa
tempat usaha lain di Mimika yang juga menunggak pajak, meski nilainya lebih
kecil.
“Kegiatan penagihan ini akan terus dilakukan agar wajib
pajak taat membayar,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi