SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satgas Penagihan Pajak yang terdiri dari Bapenda Mimika, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Polres Mimika menemukan salah satu hotel di Timika menunggak pajak sejak 2023 dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Kasubid Penagihan Pajak dan Retribusi Bapenda Mimika, Selsius Ginuni, menjelaskan penemuan tersebut terungkap saat Satgas melakukan penagihan pajak pada Kamis (28/8/2025).

“Kami menemukan salah satu hotel yang belum membayar pajak PBB sejak 2023, dengan nilai tunggakan lebih dari Rp 1 miliar,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, pihak hotel sudah mendatangi kantor Bapenda Mimika dan berjanji akan melunasi kewajiban pajak tersebut dengan cara mencicil.

“Senin kemarin, pihak hotel datang melakukan koordinasi dan menyatakan siap membayar dengan cara dicicil,” tambahnya.

Selain hotel tersebut, lanjut Selsius, masih ada beberapa tempat usaha lain di Mimika yang juga menunggak pajak, meski nilainya lebih kecil.

“Kegiatan penagihan ini akan terus dilakukan agar wajib pajak taat membayar,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi