SALAM PAPUA
(TIMIKA) - Penandatanganan
Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Semester I Tahun Anggaran 2025 antara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Timika, dan KPPN Mimika resmi dilakukan di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelolaan
Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Mimika, Selasa (30/9/2025).
Dalam kegiatan ini,
KPP Pratama Timika memberikan pengingat penting kepada Pemkab Mimika terkait
pelaporan dan penyetoran pajak melalui belanja APBD.
Kepala KPP Pratama
Timika, I Putu Sudiana mengatakan, penandatanganan periode 2025 ini lebih cepat
dilakukan daripada tahun sebelumnya. Hal ini dianggap sebagai langkah yang
sangat baik, mengingat penandatanganan BAR ini penting dilakukan karena
berkaitan dengan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun berikutnya.
“Tentu saja kegiatan
ini sangat penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaporan pajak pusat
yang dipungut dari belanja APBD. Pentingnya ketepatan waktu dan akurasi
pelaporan agar tidak menghambat proses transfer DBH dan pencairan dana dari pusat,”
ujarnya.
Ia menjelaskan,
terkait penandatangan ini secara pelaksanaan Pemkab Mimika sudah baik, namun
ada catatan terkait penyampaian laporan pajak semesteran, termasuk bukti setor
dan dokumen pendukung yang kurang detail dari bendahara OPD.
Namun, KPP Pratama
Timika memaklumi hal tersebut, mengingat adanya transisi dan kendala teknis
dalam penggunaan sistem pelaporan digital.
“Memang untuk pajak
dibayarkan namun untuk pelaporannya tidak dilakukan secara detail. Tapi kami
memahami hal tersebut karena adanya implementasi sistem baru yang tentunya
menjadi tantangan bagi bendahara OPD,” jelas Putu.
Sementara itu, Bupati
Mimika, Johannes Rettob menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama yang membantu
Pemkab Mimika dalam proses perpajakan. Terkait dengan keterlambatan pelaporan
ini, pihaknya akan melakukan evaluasi secara spesifik terkait kendala dalam
penggunaan sistem baru.
“Kami akan melakukan
diskusi lebih lanjut, sehingga ke depannya tidak ada lagi keterlambatan. Namun
tentunya karena ini sistem baru, kami berharap adanya bimbingan dan
pendampingan kepada kami untuk penggunaan sistem ini,” tuturnya.
Dirinya mengaku untuk
penandatangan BAR semester II, Pemkab Mimika akan menyiapkan semua hal secara
maksimal sehingga dapat dilakukan di bulan Januari 2026.
“Kami harap semester
II kita bisa lakukan lebih awal di bulan Januari,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy