SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polsek Mimika Baru (Miru) membeberkan
motif pembunuhan yang menewaskan seorang pria atas nama Dias Ardiansyah Wakum
(30) di jalur 5 Jalan Busiri, Kabupaten Mimika, Minggu (21/9/2025), sekira
pukul 02.30 WIT.
Kapolsek Miru AKP Putut Yudha Pratama saat menggelar konferensi
pers mengungkapkan bahwa kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di
Gorong-gorong, kompleks Biak, sekira pukul 07.15 WIT, oleh personel Unit
Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha.
"Barang bukti berupa sebilah pisau dibuang pelaku ke
dalam selokan di jalur 2 Busiri dan sudah diamankan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 Jo 338,
subsider 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 25 tahun.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku peristiwa
tersebut dipicu hubungan asmara. Pelaku merupakan mantan dari perempuan yang
saat ini menjadi kekasih korban dan menjadi saksi atas peristiwa yang merenggut
nyawa ini.
"Saat kejadian pelaku juga dalam kondisi dipengaruhi
minuman keras," katanya.
Adapun kronologi pembunuhan terencana ini, pelaku mendatangi
rumah korban, mengetuk dan menggedor pintu bagian belakang yang membuat korban bergegas
keluar membuka pintu. Setelah dibukakan pintu, pelaku langsung mendekat dan
menikam korban menggunakan sebilah pisau dapur dan mengenai bahu bagian kiri yang
mengakibatkan korban tersungkur dan berupaya melarikan diri, namun korban kemudian
meninggal dunia karena kehabisan darah.
"Pelaku membawa pisau dapur dan langsung menikam korban
saat korban membuka pintu," tuturnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy