SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polsek Mimika Baru (Miru) membeberkan motif pembunuhan yang menewaskan seorang pria atas nama Dias Ardiansyah Wakum (30) di jalur 5 Jalan Busiri, Kabupaten Mimika, Minggu (21/9/2025), sekira pukul 02.30 WIT.

Kapolsek Miru AKP Putut Yudha Pratama saat menggelar konferensi pers mengungkapkan bahwa kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di Gorong-gorong, kompleks Biak, sekira pukul 07.15 WIT, oleh personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

"Barang bukti berupa sebilah pisau dibuang pelaku ke dalam selokan di jalur 2 Busiri dan sudah diamankan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 Jo 338, subsider 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 25 tahun.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku peristiwa tersebut dipicu hubungan asmara. Pelaku merupakan mantan dari perempuan yang saat ini menjadi kekasih korban dan menjadi saksi atas peristiwa yang merenggut nyawa ini.

"Saat kejadian pelaku juga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras," katanya.

Adapun kronologi pembunuhan terencana ini, pelaku mendatangi rumah korban, mengetuk dan menggedor pintu bagian belakang yang membuat korban bergegas keluar membuka pintu. Setelah dibukakan pintu, pelaku langsung mendekat dan menikam korban menggunakan sebilah pisau dapur dan mengenai bahu bagian kiri yang mengakibatkan korban tersungkur dan berupaya melarikan diri, namun korban kemudian meninggal dunia karena kehabisan darah.

"Pelaku membawa pisau dapur dan langsung menikam korban saat korban membuka pintu," tuturnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy