SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) memusnahkan 69,1 gram narkoba jenis sabu, Kamis (25/9/2025).

Wakapolres Mimika, Kompol Yunan Plitomo mengungkapkan bahwa puluhan gram Sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari tangan dua tersangka, HP (32), karyawan kontraktor PT Y yang berdomisili di Jalan Busiri Ujung, serta FNR (31), di Jalan Kelapa Dua pada 15 September 2025.

"Dua tersangka ini merupakan pengedar dan pemakai. Barang buktinya seberat 69,1 gram narkoba jenis Sabu. Ada satu orang pelaku lain sementara DPO," pungkas Kompol Yunan dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mattineta, Kamis (24/9/2025).

Perbuatan kedua pelaku disangkakan terjerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Penangkapan dua tersangka ini tentunya sebagai komitmen kepolisian untuk menekan angka peredaran Narkoba di Mimika," kata Yunan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattineta mengatakan, dua tersangka merupakan pemain lama yang telah mengedarkan Narkoba sejak Maret 2024.

"Dua orang ini masuk jaringan dan sudah mengedar sejak Maret 2024. Narkobanya dipasok dari wilayah Madura," ujarnya.

Pantauan salampapua.com, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy