SALAM PAPUA (MIMIKA) - Sebanyak 54 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring sweeping gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Samsat Timika di depan Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Selasa (16/9/2025).

KBO Satlantas Polres Mimika, Ipda Rudolf Sormin Kakanga, menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan mulai dari pengendara tidak melengkapi surat-surat kendaraan (STNK dan SIM), tidak memakai helm, spion, hingga pelat nomor kendaraan (TNKB) mati.

“Kami juga mendapati pengendara berboncengan lebih dari dua orang, serta ada kendaraan yang pajaknya sudah mati dan menggunakan pelat luar daerah,” ujar Rudolf.

Dari total 54 kendaraan yang terjaring, sebagian diarahkan langsung untuk melengkapi administrasi dengan membayar pajak, sementara sisanya dikenakan tilang.

“Kendaraan yang pajaknya mati, kami arahkan untuk segera bayar pajak. Tetapi bagi kendaraan dengan TNKB mati dan tanpa surat-surat lengkap, langsung kami lakukan penindakan,” tegas Rudolf.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi