SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki gebrakan baru dengan menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah dengan pendekatan baru yakni “Angkat, Kumpul, dan Olah”.

Hal ini diungkapkan Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat membuka Bank Sampah Distrik Mimika Baru (Miru), di Lapangan Jayanti Timika, Jumat (3/10/2025).

“Kami sementara merevisi Perda, sebelumnya Perda kita itu “angkat, kumpul dan buang,” namun saat ini kita akan merevisi Perda tersebut dengan “angkat, kumpul dan olah,” ujarnya.

Menurutnya, dengan pendekatan prinsip ini menekankan bahwa sampah bukan sekadar limbah melainkan potensi ekonomi dan tanggung jawab bersama.

Hal ini dilakukan juga untuk menggeser paradigma dari sekedar pembuangan menjadi pengelolaan berbasis nilai dan partisipasi.

“Hal ini kita dukung juga dengan membuka Bank Sampah, jadi kita ubah pikiran membuang sampah menjadi mengelola sampah menjadi uang,” jelasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy