SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki
gebrakan baru dengan menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang
Pengelolaan Sampah dengan pendekatan baru yakni “Angkat, Kumpul, dan Olah”.
Hal ini diungkapkan Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat
membuka Bank Sampah Distrik Mimika Baru (Miru), di Lapangan Jayanti Timika, Jumat
(3/10/2025).
“Kami sementara merevisi Perda, sebelumnya Perda kita itu
“angkat, kumpul dan buang,” namun saat ini kita akan merevisi Perda tersebut
dengan “angkat, kumpul dan olah,” ujarnya.
Menurutnya, dengan pendekatan prinsip ini menekankan bahwa
sampah bukan sekadar limbah melainkan potensi ekonomi dan tanggung jawab
bersama.
Hal ini dilakukan juga untuk menggeser paradigma dari
sekedar pembuangan menjadi pengelolaan berbasis nilai dan partisipasi.
“Hal ini kita dukung juga dengan membuka Bank Sampah, jadi
kita ubah pikiran membuang sampah menjadi mengelola sampah menjadi uang,” jelasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy