SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika terus berinovasi dalam layanan
kependudukan berbasis digital. Hingga 17 Oktober 2025, sebanyak 21.212 warga
Mimika telah berhasil mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau
KTP Digital.
Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan
bahwa aktivasi KTP Digital hanya dapat dilakukan oleh warga yang sudah
melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), berusia 17 tahun ke atas, serta
memiliki smartphone.
“Pengaktifan KTP Digital ini sifatnya tidak dipaksakan.
Namun setiap kali warga melakukan perekaman KTP elektronik, kami selalu
mengimbau agar sekalian mengaktifkan KTP Digital,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Menurut Slamet, Disdukcapil Mimika juga rutin melakukan
sosialisasi IKD, baik di pusat kota maupun di wilayah pesisir dan pegunungan.
Dalam setiap kegiatan pelayanan, petugas membuka stand khusus untuk membantu
masyarakat melakukan aktivasi.
“Kalau di wilayah pegunungan dan pesisir, kami sesuaikan
dengan kondisi jaringan. Tapi sekarang sebagian besar wilayah pedalaman sudah
mulai terjangkau jaringan internet, sehingga aktivasi bisa dilakukan,”
jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan KTP Digital memberi banyak
kemudahan bagi masyarakat karena data kependudukan tersimpan langsung di
smartphone masing-masing.
“Sekarang hampir semua orang menggunakan smartphone, jadi
KTP Digital ini sangat efektif. Pelan-pelan, semua juga akan beralih ke
identitas digital,” pungkas Slamet.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi