SALAM PAPUA (TIMIKA) — Seorang pria berinisial AW, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang pramuria di lokalisasi Kilo 10 Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania pada 3 Juni 2025 lalu akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan
bahwa AW ditangkap pada Jumat, 27 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIT di
Jalan Cenderawasih, Timika.
"Pelaku ditangkap berdasarkan bukti rekaman CCTV yang
berada di luar kamar korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres
Mimika, Mile 32, dan proses hukumnya telah masuk tahap I," ujar AKP Rian
dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Pembunuhan terjadi pada 3 Juni 2025 di kompleks lokalisasi
Kilo 10 Kadun Jaya. Berdasarkan hasil interogasi, insiden bermula saat pelaku
dan korban tengah berhubungan badan. Dalam proses tersebut, korban diduga
mencekik leher pelaku, yang kemudian dibalas secara spontan oleh pelaku dengan
mencekik balik.
Melihat korban mulai lemas, pelaku kemudian melilitkan kabel
ke leher korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Jadi pelaku pikir korban itu cekik lehernya untuk kekerasan
makanya dia balas cekik leher korban sampai meninggal dunia," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan
mengumpulkan alat bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi