SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap seorang pria berinisial GD
(33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bougenville,
Timika.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, melalui Kasi
Humas Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa pelaku sempat mengelak dan berupaya
menyembunyikan barang bukti saat diamankan.
“Yang bersangkutan sempat tidak kooperatif dan menolak
memberikan kode kunci layar ponselnya saat diperiksa. Namun setelah didesak, ia
akhirnya mengaku. Dalam percakapan WhatsApp-nya ditemukan bukti transaksi
narkoba,” ungkap Iptu Hempy, Kamis (30/10/2025).
Petugas kemudian menggiring pelaku ke Mapolres Mimika di
Mile 32 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti
berupa satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu, satu unit handphone
Infinix Note 40 warna biru, dan bekas plastik penutup Pop Mie warna hijau yang
digunakan sebagai pembungkus sabu.
“Saat diamankan, pelaku sedang menunggu calon pembeli di
lokasi kejadian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, GD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Iptu Hempy menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang
telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Polres Mimika berkomitmen menindak tegas setiap pelaku
penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari
bahaya narkoba,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

