SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten
Mimika, Mikael Tuturop menjelaskan bahwa pelayanan peserta Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mengacu pada
sejumlah regulasi, termasuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/2194/2023 yang mengatur waktu praktik dokter umum dan dokter
gigi di FKTP.
Selain itu, waktu praktik tenaga medis juga diatur dalam
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan masing-masing FKTP.
“Jangka waktu layanan di FKTP berkisar empat hingga enam jam
setiap harinya, dan hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PKS berdasarkan
jadwal praktik dokter,” ujar Mikael saat ditemui Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, FKTP meliputi puskesmas, klinik pratama, dan
dokter keluarga yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tempat peserta
JKN terdaftar untuk mendapatkan layanan kesehatan pertama sebelum dirujuk ke
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bila diperlukan penanganan
medis lanjutan.
“Sebelum berkunjung ke fasilitas kesehatan, peserta JKN
sebaiknya mengecek jadwal praktik dokter melalui fitur antrean online di
aplikasi Mobile JKN, atau melihat jadwal faskes di aplikasi tersebut,”
jelasnya.
Mikael menambahkan, beberapa puskesmas di Mimika juga
memberikan pelayanan 24 jam. Namun, bila dalam kondisi gawat darurat sesuai
indikasi medis, peserta JKN dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD)
rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
“Pada prinsipnya, FKTP yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan menetapkan waktu dan jam layanan berdasarkan ketentuan dan perjanjian
yang telah disepakati,” ungkapnya.
Menurut Mikael, FKTP pemerintah umumnya membuka layanan poli
rawat jalan pada pagi hingga siang hari, atau 24 jam bagi yang memiliki layanan
sore dan UGD. Sementara itu, FKTP swasta menyesuaikan jam pelayanan berdasarkan
kesepakatan, namun tetap mengikuti ketentuan durasi praktik empat hingga enam
jam per hari.
Adapun FKTP yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,
jadwal pelayanannya diatur secara mandiri.
Mikael pun mengimbau seluruh peserta JKN di Kabupaten Mimika
untuk rutin mengecek jadwal praktik dokter melalui aplikasi Mobile JKN BPJS
Kesehatan, media sosial resmi, atau langsung ke fasilitas kesehatan
masing-masing.
“Dengan cara ini, peserta BPJS akan lebih mudah mengakses
layanan di FKTP tanpa menghadapi kendala waktu pelayanan,” tutup Mikael.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

