SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menunda pengukuhan 133 kepala kampung yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa di Ballroom Hotel Horison Diana, Kamis (6/11/2025).

Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena masih ada sejumlah hal teknis yang perlu diselesaikan sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) pengukuhan.

“Pengukuhan ini masih menunggu keputusan teknis dari Bupati Mimika. Karena situasinya belum memungkinkan, maka pelaksanaan diundur sampai semua proses teknis selesai,” ujarnya.

Abraham menambahkan, pengukuhan dipastikan tetap akan dilakukan pada tahun 2025, mengingat masa jabatan 133 kepala kampung akan berakhir pada Desember 2025. Nantinya, pengukuhan juga akan disertai perpanjangan masa bakti selama dua tahun.

“Saya minta para kepala kampung yang hadir tetap mengikuti seluruh materi pembinaan hari ini. Nanti kita akan undang kembali untuk pengukuhan, sebab masa jabatan mereka akan berakhir di bulan Desember 2025,” jelasnya.

Pantauan Salam Papua, para kepala kampung sudah hadir lengkap dengan pakaian putih dan didampingi anggota keluarga, siap mengikuti prosesi pengukuhan. Namun, kegiatan akhirnya hanya berlangsung dalam bentuk pembinaan dan sosialisasi.

Pada spanduk kegiatan tertulis tema: “Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung dan Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam)”.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi