SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial HI (37) yang
diduga mengedarkan obat keras jenis Yarindo tanpa izin edar di wilayah Timika.
Penangkapan dilakukan di salah satu bengkel di Jalan
Irigasi, Timika, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas
peredaran obat keras di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin
Ipda Heri Setiabudi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan
pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket plastik besar
berisi 431 butir obat Yarindo, 20 paket kecil berisi masing-masing 200 butir, 1
box coklat, 1 karung putih, kotak plastik putih, bungkus paket jasa pengiriman,
serta uang tunai sebesar Rp500.000 hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, membenarkan
penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas
peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
“Pelaku ditangkap saat berada di bengkel dan kini telah
diamankan bersama seluruh barang bukti. Kami akan terus memberantas segala
bentuk penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin di Timika,” tegas
AKP Mattinetta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal
106 ayat (1) atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan
Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

