SALAM PAPUA (TIMIKA) – Baru setahun bebas dari penjara atas kasus serupa, Mia alias Imran (37), seorang residivis peredaran narkoba, kembali ditangkap di Jalan Epo, Kelurahan Koperapoka, Timika, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.

Penangkapan dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin KBO Iptu Heri Setiabudi. Imran, yang saat itu sedang duduk santai di kamar kosnya, tidak melakukan perlawanan dan langsung diborgol oleh petugas.

Iptu Heri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/28/XI/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 19 November 2025.

“Kita langsung gelandang yang bersangkutan ke Mile 32 untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, antara lain: 2 paket plastik bening besar berisi narkoba jenis sabu, 36 paket kecil potongan pipet plastik berisi sabu, 1 buah magic com yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu dan 2 kantong plastik merah sebagai pembungkus sabu.

“Sebelumnya kami sudah mengintai keberadaan pelaku. Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku berada di kamar dan barang bukti ditemukan disimpan dalam magic com,” jelas Iptu Heri.

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi