SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemilik lahan tempat berdirinya Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Fransiscus Pinemet, melalui kuasa hukumnya Samuel Takndare, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika segera merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan di kawasan SP5. Hingga kini, putusan Pengadilan Negeri Timika yang memerintahkan penyelesaian pembayaran belum dijalankan.

Tidak hanya memalang gedung kantor baru DPMK, pihak Pinemet juga menyegel ruko Maria Bintang Laut di Jalur Poros SP2–SP5, yang selama ini digunakan sebagai kantor sementara DPMK Mimika.

“Kantor DPMK masih dipalang sejak kemarin. Palang tidak akan dibuka sampai Pemkab menjalankan putusan PN,” tegas Samuel, Jumat (5/12/2025).

Samuel menjelaskan, perkara ini bermula dari gugatan Fransiscus Pinemet terhadap Bupati Mimika yang ketika itu dijabat Plt Bupati Johannes Rettob, terkait dugaan perbuatan melawan hukum mengenai hak ulayat dan objek sengketa. Setelah proses persidangan sejak Oktober 2021, kedua pihak menandatangani Akta Van Dading (akta perdamaian) pada 11 Januari 2023.

“Dalam Akta Van Dading disepakati kewajiban masing-masing pihak, termasuk penentuan nilai ganti rugi oleh tim appraisal dan batas waktu enam bulan untuk menyerahkan hasilnya. Namun hingga hari ini tidak ada pemberitahuan ataupun realisasi dari Pemkab,” ujarnya.

Menurutnya, Bupati Mimika berkewajiban menyerahkan nilai ganti rugi maksimal enam bulan setelah laporan appraisal diterima, dan pembayaran harus ditransfer ke rekening yang telah ditentukan. Semua dokumen dari pihak penggugat juga telah diserahkan ke instansi teknis seperti BPN, DPMK, serta Dinas Perumahan dan Permukiman.

“Anggaran sudah dibahas sejak APBD Perubahan 2023, tapi tidak ada penyelesaian. Somasi pertama hingga ketiga kami layangkan kepada Bupati Mimika, ditembuskan ke Kapolres, Kejaksaan, DPRD, sampai Ombudsman. Tapi semuanya tidak ditanggapi,” tegas Samuel.

Karena tidak ada respons, pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Pemda Mimika. Meski gugatan tingkat pertama ditolak, Pengadilan Tinggi kemudian mengabulkan permohonan banding penggugat dan membatalkan putusan sebelumnya.

“Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 52/PDT/2024 mengembalikan posisi pada Akta Van Dading 11 Januari 2023. Artinya, pemerintah daerah wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bapak Fransiscus Pinemet,” jelasnya.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan eksekusi anggaran kepada Ketua Pengadilan Negeri Timika sejak 28 November 2024, namun hingga kini belum ada kepastian.

Sementara itu, Fransiscus Pinemet menegaskan bahwa pemalangan terhadap Kantor DPMK Mimika dan ruko Maria Bintang Laut merupakan bentuk protes atas ketidakpatuhan pemerintah daerah.

“Saya kunci total. Tidak boleh ada yang kerja sampai Bupati jawab. Tiga tahun saya tunggu putusan itu dijalankan, tapi tidak ada kepastian. Cari Bupati pun tidak pernah bisa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tindakannya bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan menuntut pemerintah menjalankan putusan pengadilan dan perjanjian resmi yang telah disepakati.

“Jangan pihak keamanan salahkan saya. Ini kewajiban Bupati Mimika. Saya hanya menuntut hak yang sudah diputuskan pengadilan. Kalau pemerintah bilang siap bayar, sekarang buktikan,” tegasnya.

Fransiscus menambahkan, ia tidak akan membuka palang hingga pemerintah daerah memenuhi kewajibannya.

“Saya tidak mundur. Kantor tetap tutup sampai ada jawaban. Kalau tidak, saya tetap pertahankan hak saya,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi