SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menegaskan larangan perayaan malam Tahun Baru dengan pesta kembang api di Kabupaten Mimika.

Larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolri sebagai bentuk empati dan penghormatan atas duka nasional menyusul bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

“Saya tegaskan tidak ada pesta kembang api pada malam Tahun Baru. Saat ini kita sedang berduka atas bencana yang menimpa saudara-saudari kita di Sumatera,” tegas AKBP Billyandha, Kamis (24/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa perayaan pergantian tahun di Timika hanya akan diisi dengan doa bersama lintas agama, tanpa kegiatan hiburan yang bersifat euforia.

Sehubungan dengan itu, pihak kepolisian telah mengimbau seluruh penjual kembang api dan petasan agar tidak melakukan penjualan. Imbauan serupa juga disampaikan kepada perusahaan, komunitas, maupun kelompok masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api atau petasan.

“Malam Tahun Baru hanya diisi dengan doa bersama. Tim gabungan akan melakukan patroli untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi,” ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi