SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kapolres Mimika AKBP Billyandha
Hildiario Budiman menegaskan larangan perayaan malam Tahun Baru dengan pesta
kembang api di Kabupaten Mimika.
Larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolri
sebagai bentuk empati dan penghormatan atas duka nasional menyusul bencana
banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
“Saya tegaskan tidak ada pesta kembang api pada malam Tahun
Baru. Saat ini kita sedang berduka atas bencana yang menimpa saudara-saudari
kita di Sumatera,” tegas AKBP Billyandha, Kamis (24/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa perayaan pergantian tahun di Timika
hanya akan diisi dengan doa bersama lintas agama, tanpa kegiatan hiburan yang
bersifat euforia.
Sehubungan dengan itu, pihak kepolisian telah mengimbau
seluruh penjual kembang api dan petasan agar tidak melakukan penjualan. Imbauan
serupa juga disampaikan kepada perusahaan, komunitas, maupun kelompok
masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api atau petasan.
“Malam Tahun Baru hanya diisi dengan doa bersama. Tim
gabungan akan melakukan patroli untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi,”
ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

