SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mencatat peningkatan kasus narkotika sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 lalu pihaknya berhasil mengungkap kasus narkotika dengan total barang bukti seberat 1.073,752 gram dan 52 orang tersangka. Sementara pada tahun 2025, jumlah barang bukti yang diamankan meningkat menjadi 1.207,81 gram dengan 61 orang tersangka.

“Pengungkapan kasus narkoba tahun ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun 2024. Jumlah tersangka juga mengalami peningkatan,” ujar AKBP Billyandha saat konferensi pers refleksi akhir tahun penanganan kasus 2025, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan, sebanyak 44 laporan polisi terkait kasus narkotika ditangani sepanjang 2025. Dari total 61 tersangka, sebanyak 33 orang telah diproses hukum.

Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan meliputi ganja seberat 282,15 gram, sabu-sabu 845,71 gram, narkotika sintetis 30,13 gram, serta minuman keras jenis sopi sebanyak 400 liter.

Kapolres menambahkan, peredaran narkotika di Timika umumnya berasal dari luar daerah, seperti Madura dan Jawa Timur, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

“Karena itu kami terus meningkatkan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memperketat pemeriksaan setiap paket yang masuk ke Timika,” tegasnya.

Penulis: Acik

Edit: Sianturi